Harta Warisan Habis, Taruna Akmil Jadi Korban Polisi Gadungan

Harta Warisan Habis, Taruna Akmil Jadi Korban Polisi Gadungan

Depok, LINews – Seorang taruna Akademi Militer (Akmil) berinisial AH menjadi korban penipuan polisi gadungan, Yoga Pratama, di Kota Depok, Jawa Barat. Harta warisan milik korban habis dijual pelaku.
Saat berpura-pura menjadi polisi gadungan, Yoga mengaku-ngaku sebagai Kanit Jatanras. Yoga juga mengaku sebagai anak seorang polisi dengan pangkat Brigjen.

Jaksa penuntut umum, Alfa Dera, mengatakan aksi penipuan pelaku terkuak dalam persidangan. Awalnya, Yoga diamankan Polsek Sukmajaya saat memakai pakaian dinas lapangan (PDL) Polri untuk membuat dokumen laporan kehilangan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Yoga Pratama.

Saat diserahkan ke Polres, ternyata Yoga merupakan terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani Polres Metro Depok. Dalam kasus yang sedang ditangani itu, Yoga mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Imigrasi.

“Ketika diserahkan ke Polres, diketahui bahwa terdakwa Yoga adalah terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani pihak Polres. Sebelumnya, terdakwa mengaku sebagai PNS pada Dirjen Imigrasi,” kata Dera dalam siaran pers, Rabu (7/8/2024).

Kemudian, dalam menjalankan aksi penipuan ke korban, Yoga mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai staf ahli Ditjen Imigrasi. Korban yang saat itu sedang dalam masa pendidikan terbujuk rayu menyerahkan seluruh harta peninggalan harta orang tua korban ke Yoga.

Yoga berjanji kepada korban untuk menyimpan seluruh harta warisan di deposit box bank. Namun mobil, BPKB, dan sertifikat tanah korban malah dijual Yoga.

“AH akhirnya menyerahkan seluruh harta peninggalan orang tuanya kepada Yoga yang sebelumnya berjanji akan menyimpannya di deposit box bank. Namun mobil, BPKB, dan sertifikat tanah malah dijual oleh terdakwa,” jelasnya.

Kepala Seksi Intel Kejari Depok M Arif Ubaidillah menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sedang menuntut Yoga Pratama terkait penipuan terhadap korban. Korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah imbas penipuan tersebut.

“Terkait perbuatan terdakwa yang berpakaian seragam lengkap perwira pertama Polri dan pembuatan surat keterangan kehilangan kartu tanda anggota Polri palsu. Nanti kami penuntut umum akan membuktikannya di persidangan,” kata Ubaidillah.

“Perbuatan ini memang sengaja dilakukan oleh terdakwa dengan tujuan untuk menguasai harta korban khusus memudahkan pemindahan rekening jika menggunakan identitas Polri,” tambahnya.

Ubaidillah menambahkan, pihaknya akan membuktikan di persidangan berdasarkan barang bukti komunikasi serta jejak digital dari barang bukti yang saat ini dilakukan penyitaan.

“Terdakwa sering menggunakan kendaraan berpelat nomor polisi serta beberapa kali melakukan permintaan pengawalan voorijder dengan mengaku sebagai anak jenderal polisi,” tuturnya.

Ubaidillah berharap jika ada korban lainnya dalam kasus ini untuk melaporkan ke pihak kepolisian. “Kepada masyarakat, jika ada yang merasa menjadi korban dalam perkara lain oleh terdakwa, dapat melaporkan ke pihak kepolisian,” tutupnya.

(Sunan)

Tinggalkan Balasan