Hasbi Hasan Segera Disidang, Akan Didakwa Suap Rp11,2 M & Gratifikasi

Hasbi Hasan Segera Disidang, Akan Didakwa Suap Rp11,2 M & Gratifikasi

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

“Hari ini jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (27/11).

Ali menjelaskan status penahanan Hasbi telah beralih menjadi kewenangan pengadilan. Tim jaksa, terang Ali, mendakwa Hasbi dengan dua dakwaan.

“Tim jaksa mendakwa dengan dua dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata,” kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut menjelaskan uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama.

“Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud,” kata Ali.

Penipuan

Dalam keterangan tertulis, Ali sekaligus mengingatkan masyarakat untuk waspada dan melapor apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan insan KPK.

Sebab, terang dia, KPK sebelumnya telah beberapa kali mendapat informasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan