Hasbi Hasan tak Terima Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Hasbi Hasan tak Terima Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Jakarta, LINews – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan tidak terima dituntut 164 bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara MA. Hasbi menyebut jaksa KPK zalim.

“Ya zalim lah, satu kata, zalim,” kata Hasbi Hasan usai mendengar tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Hasbi Hasan menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Dia mengatakan akan mengajukan pembelaan usai dituntut 164 penjara.

Hasbi Hasan Sekretaris MA Dituntut 164 Bulan Penjara!

“Iya,” kata Hasbi Hasan saat ditanya apakah tuntutan jaksa terlalu tinggi.

“Iya pasti (ajukan pembelaan),” imbuhnya

Dituntut 164 Bulan Penjara

Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 terkait pengurusan perkara di MA.

“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3, 88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum.

Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan