Jakarta, LINews – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memenuhi panggilan penyidik terkait kasus Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, dia turut mengajukan surat penundaan pemeriksaan.
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra Zein mengatakan, permohonan tersebut menyusul gugatan praperadilan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” tutur Patra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
“Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan. Apa inti dari permohonan praperadilan? Untuk menguji apakah penetapan tersangka Pak Hasto itu sah atau tidak sah,” sambungnya.
Menurutnya, jika gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dikabulkan majelis hakim, maka artinya penetapan tersangka kliennya itu dibatalkan demi hukum.
“Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka. Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua, itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya,” jelas dia.
Untuk itu, kubu Hasto Kristiyanto kini menunggu sikap atau kebijakan dari Pimpinan KPK atas surat yang diberikan tersebut.
“Jadi kan tujuan dari Pak Hasto datang itu menunjukkan Pak Hasto itu tunduk dan taat pada hukum, karena kan kemarin juga sudah minta penundaan. Nah tetapi penundaan yang kemarin itu belum ada kita mengajukan permohonan praperadilan. Nah, ini kan kita ada perkembangan baru,” ungkapnya.
“Maka kita harus ingat, bahwa selain dari kepastian hukum, itu kan ada namanya kemanfaatan dan juga ada yang disebut keadilan. Sebenarnya sederhana, kalau memang dikabulkan tentu itu yang kita harapkan. Contoh misalnya dikabulkan (praperadilan), kan sebenarnya nggak perlu lagi ada pemeriksaan. itu saja sebenernya,” lanjut Patra.
(Robi)