Helena Lim Pakai Rompi Tahanan Pink Kejagung

Helena Lim Pakai Rompi Tahanan Pink Kejagung

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim telah ditahan Kejaksaan.

Berdasarkan video yang dilihat detikcom, Rabu (27/3/2024), dengan wajah tertunduk, tangan Helena Lim diborgol tim penyidik Kejaksaan. Sebelum diborgol, Helena Lim memakai rompi berwarna pink.

Helena Lim, yang kini berambut pendek, terlihat tertunduk lesu saat difoto oleh tim penyidik. Helena Lim memakai kemeja merek ternama di balik rompi pink-nya itu.

Setelah diborgol, Helena Lim dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung dengan menggunakan mobil tahanan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka ke-15 kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Tersangka ke-15 yang ditetapkan itu adalah crazy rich Helena Lim (HL).

“Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 3 orang saksi di mana salah satu dari 3 orang saksi tersebut yaitu Saudari HLN selaku manajer PT QSE. Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Helena menjadi tersangka ke-15 dalam kasus tersebut. Helena langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Selanjutnya, yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan