Hendri Hermando Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Letkol Mubin

Hendri Hermando Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Letkol Mubin

Bandung, LINews – Forum Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (22/11/2022).

Hal tersebut dilakukan dikarenakan saat ini terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI, Henry Hernando (30) menjalani sidang perdana.

Sejumlah anggota FKPPI telah berkumpul di depan PN Bale Bandung sejak pagi hari. Kemudian saat sidang akan dimulai para anggota tersebut langsung melakukan aksi di halaman PN Bale Bandung.

Kuasa Hukum korban Muhammad Mubin, Muhtar Efendi mengatakan saat ini adalah sidang perdana di PN Bale Bandung. Menghadapi persidangan pihaknya telah menyiapkan sejumlah materi dalam persidangan.

“Ini sidang perdana kasus pembunuhan bapak kita semua Letnan Kolonel Inf H Muhammad Mubin. TKP pembunuhannya berada di Lembang. Kebetulan memang pengadilannya dilaksanakan di Bale Bandung,” ujar Muhtar kepada awak media, di PN Bale Bandung Selasa (22/11/2022).

Pihaknya menjelaskan massa dari anggota FKPPI datang sebanyak puluhan orang. Kemudian beberapa keluarga korban pun nampak terlihat hadir.

“Saya ucapkan terimakasih ke teman-teman FKPPI yang begitu semangat mendukung persidangan ini,” ucapnya.

Dia menambahkan pihak korban menuntut terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya. Hal tersebut supaya pelaku jera.

“Hanya satu tuntutan dari kami, bahwa pelaku ini bisa dihukum seberat-beratnya. Sesuai yang kita sampaikan, baik kepada pihak jaksa, maupun pihak kepolisian dalam hal ini adalah Polda Jabar,” jelasnya.

“Jangan sampai pelaku ini diberikan hukuman pemidanaan yang ringan. Dulu kita sudah komplenkan pasal-pasal yang meringankan kita anulir semua,” tambahnya.

Muhtar menegaskan jika dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai ekspektasi akan melakukan aksi yang lebih besar. Sehingga JPU bisa menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya.

“Jadi hari ini kita akan mendengar dakwaan jaksa seperti apa. Kalau dakwaan jaksa meleset dari persidangan kita, maka kita semua FKPPI dan seluruh keluarga besar Purnawirawan TNI AD akan melakukan aksi yang lebih besar. Jadi tuntutan kita hanya satu, hukum mati,” pungkasnya.

Terdakwa HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO didakwa melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban MUHAMMAD MUBIN (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa 29 November 2022 dengan agenda pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. (K.3.3.1)

Adapun HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP.

(MP. Nasikin)