Hendri Hernando Dituntut Hukuman Mati

Hendri Hernando Dituntut Hukuman Mati

Kabupaten Bandung, LINews – Henry Hernando, terdakwa pembunuhan Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin dituntut hukuman mati. Dia dituntut bersalah atas pembunuhan tersebut.

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Selasa (14/2/2023).

Terdakwa Henry hanya hadir melalui layar virtual. Terdakwa dikabarkan berada di rumah tahanan Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung. Untuk perangkat persidangan hadir secara langsung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Hernando dengan pidana mati,” ujar Sugeng Sumarno, Ketua Tim JPU, dalam membacakan tuntutannya.

Sugeng menegaskan terdakwa Henry Hernando telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP,” katanya.

Kemudian Sugeng meminta sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnakan. Barang bukti tersebut tertera dalam nomer 1 sampai 10.

“Satu pisau dapur gagang warna merah, satu buah peci bullet warna putih motif hitam, satu potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat, satu potong rompi warna hitam, satu potong celana merk eiger warna abu-abu, satu pasang sepatu warna abu-abu, satu buah Handphone merk VIVO wama hitam, satu buah pisau lipat warna silver dengan baud biru, satu buah baju kaos warna hitam, satu buah celana warna hitam,” ungkapnya.

Kemudian barang bukti nomer 11 dan 12 bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Salah satunya adalah mobil pick up yang digunakan korban.

“Satu unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B1 S/N : 5J00651PAZ37F61 dikembalikan kepada Ir. B. SUTIKNO HARTONO dan satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitam Nopol G 1766 UG dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi,” bebernya.

Sugeng menilai terdapat hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah aksi bejat terdakwa yang membuat nyawa korbannya melayang.

“Perbuatan terdakwa tergolong sadis, karena dilakukan secara membabi buta. Di mana melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik,” kata Sugeng.

Dia menambahkan aksi bejat terdakwa pun dilakukan di hadapan anak di bawa umur. Sehingga hal tersebut bisa memberatkan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan,” pungkasnya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan