Law-Investigasi, Rangkap profesi dikalangan jurnalis kini semakin marak terjadi, Fenomena muncul nya seorang jurnalis merangkap sebagai anggota LSM ataupun seorang jurnalis merangkap sebagai anggota Ormas mendapat sorotan tajam dari Dewan Pers.
Dewan PERS Meminta kepada seluruh Jurnalis atau wartawan yang terlibat dalam kegiatan baik sebagai anggota ataupun pengurus pada LSM atau Ormas tertentu agar mengundurkan diri dari aktivitasnya.
Hal ini dikarenakan telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.Masyarakat merasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas LSM atau Ormas berkedok jurnalis.
Sebagian besar wartawan merangkap pengurus LSM dan Ormas ini, dalam aktivitas jurnalistiknya selalu mencampuradukkan antara kepentingan jurnalistik dengan agenda-agenda LSM atau Ormasnya.
Hal tersebut tentu saja membuat Independensi PERS tercederai dan ternodai oleh oknum-oknum yang membenarkan praktik-praktik melawan hukum dengan berlindung pada jubah pers.
Menyikapi hal ini, Dewan PERS mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta (20/11/2023) dengan ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.
Dalam Himbauan itu, Dewan Pers mengatakan “ Hak menjadi aktivis LSM dan Ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi, akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka seorang jurnalis atau wartawan selayaknya bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.”
“Akan Lebih baik lagi, bila wartawan itu mengundurkan diri dari keanggotaan LSM atau Ormas tertentu itu demi menjaga kemurnian dan profesional dalam kegiatan Jurnalistik nya.” (seru Dewan Pers sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023).
Dewan Pers pun juga mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang di dalamnya mengatur mengenai wartawan.
Undang-Undang tersebut berbunyi:
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Penafsiran : Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber. (***)