Bandung, LINews – Babak baru sengketa penyerobotan lahan seluas 8000 meter persegi di Sukamaju Cipadung Kulon Kota Bandung terus berlanjut. Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm W.B & Partners, Jhon Waruwu, S.H., M.H. Dan Aryo Tri Indrawan, S.H, Jumat (6/10/23).
Kedatangan kali ini guna melakukan pemasangan plang pengumuman atas hak kepemilikan klien dari firma hukum tersebut berdasarkan Letter C 396/1189. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pemblokiran yang sehari sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung.
“Lahan seluas 8000 meter ini milik klien kami Bu Cucu, tanah ini adalah tanah waris dari orang tuanya yang bernama Imas Rokayah. Pada tahun 2014 klien kami melihat tanahnya sudah diduduki orang lain secara tidak sah.
Bahkan tanah klien kami diperjual belikan oleh oknum dimaksud. Sudah sekitar 30 sampai 40 kapling terjual dan saat ini telah menjadi rumah yang rata-rata permanen.
Padahal klien kami sudah melakukan pemblokiran ke BPN Kota Bandung melalui kuasa hukum sebelumnya. Sebagai tindaklanjutnya kami melakukan perpanjangan pemblokiran, agar tidak ada lagi oknum yang memperjualbelikan bidang-bidang tanah ini. Termasuk membuka ruang mediasi bagi pembeli yang dalam hal ini kami sebut sebagai korban yang terlanjur sudah membeli bidang tanah klien kami kepada oknum.
“Sampai tanggal 27 Juli 2023 lalu masih ada transaksi yang terjadi diluar sepengatahuan atau ijin pemilik yang sah. Diharapkan dengan adanya sosialisasi kepemilikan plang di lokasi ini, dapat mencegah terjadinya transaksi ilegal yang dapat merugikan pembeli” Ucap jhon.
Demikian disampaikan Jhon beserta Aryo sapaan Advokat kuasa ahli waris kepada awak media di lokasi lahan kliennya.
Ditempat yang sama, Cucu Susiyanti selaku pemilik lahan yang sah berdasarkan kepemilikan surat letter C dan sertifikat tanah yg telah diterbitkan BPN Kota Bandung kepada media menyampaikan harapan nya agar keadilan bisa didapat.
“Saya selaku pemilik yang sah sangat berharap kepada kuasa hukum saya dari kantor hukum Jhon Waruwu, SH, MH., Bisa memperjuangkan hak saya beserta keluarga. Semoga keadilan yang dinanti Selami ini bisa didapatkan” harapnya.
(Nasikin)