Mabar, LINews – Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali berulah. Hotel bergaya Santorini, Yunani, di perbukitan Labuan Bajo itu diketahui belum melaporkan pajak hotel dan restoran (PHR) periode Maret-Juni 2024.
Hotel yang dilengkapi restoran bernama Sangkar Lobster itu belum melaporkan omzet untuk periode tiga bulan tersebut. Laporan omzet sebagai dasar pengenaan PHR. Pungutan PHR dihitung 10 persen dari omzet yang dilaporkan.
Sebelumnya Hotel Loccal Colection itu ketahuan kurang bayar atau penggelapan PHR senilai Rp 5,1 miliar selama dua tahun. Penggelapan pajak itu terjadi pada periode Juni 2021-Juni 2023 dengan modus melaporkan omzet lebih kecil dari omzet yang sesungguhnya didapatkan hotel tersebut. Kekurangan bayar PHR itu akhirnya dilunasi dengan cara dicicil selama lima bulan, Oktober 2023-Februari 2024.
“Untuk Loccal (Colection) memang berulang (masalah pembayaran pajak hotel dan restoran),” ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok seusai mendatangi Hotel Loccal Colection, Sabtu sore.
Leli -sapaan Maria Yuliana Rotok- mendatangi Hotel Loccal Colection untuk menagih PHR periode Maret-2024. Ia datang bersama Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng dan Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong.
Rombongan Pemkab Manggarai Barat itu didampingi Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patra dan rombongannya.
Selama hampir satu jam di Loccal Colection, mereka diterima oleh Room Division Manager Loccal Colection Boy Gusti Primandoyo. Boy kemudian menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan Loccal Colection menyampaikan laporan omzet dan melunasi piutang PHR untuk periode Maret-Juni 2024.
Pemkab Manggarai Barat kemudian memasang plang peringatan belum membayar pajak di dekat pintu masuk hotel Loccal Colection. Leli mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan hukum jika Hotel Loccal Colection tak melaporkan omzetnya.
“Tindaklanjutnya akan kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait pemungutan pajak daerah,” ujar Leli.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patra mendorong Pemkab Manggarai Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap Loccal Colection jika tidak melaporkan PHR.
“Tadi disampaikan kalau tidak ada keputusan juga Senin atau Selasa pajak secara jabatan untuk hotel bisa sampai Rp1,3 M belum lagi restorannya. Sama nanti langkahnya. Kalau masih begitu ya masuk ke sita pajak atau bahkan sampai pembekuan izin,” tegas Dian.
Room Division Manager Loccal Colection Boy Gusti Primandoyo mengatakan pihaknya siap melaporkan omzet hotel dan restoran termasuk membayar piutang pajak.
“Kita akan melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita,” kata Boy dikonfirmasi seusai menerima kedatangan rombongan Pemkab Manggarai Barat dan KPK.
Boy tak mampu menjawab penyebab hotel Loccal Colection tak melaporkan omzet Maret-Juni 2024.
(Titus)