Iis Pertanyakan Proses Penahanan Terhadap Suaminya

Iis Pertanyakan Proses Penahanan Terhadap Suaminya

Indramayu, LINews – Iis istri dari Suwarno pertanyakan proses penahanan terhadap suaminya, yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan pada Jumat (10/11/2023) lalu. Suwarno alias Beyang suami dari Iis dilaporkan oleh Kasduki sekitar 5 bulan lalu ke Polsek Balongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Iis didampingi Amry anggota pengurus Pantai Cemara Indah (PCI) menyampaikan pada media ini, suaminya itu sebagai ketua PCI, Desa Balongan blok Kesambi Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu. Sabtu (11/11/2023)

Lanjut Iis kronologi kejadian pada Minggu/ Hari Raya Idul Fitri (23/4/2023) yang lalu, Kasduki berjualan didepan pintu masuk wisata PCI, karena dianggap oleh pengurus mengganggu pengunjung yang mau masuk, maka dilakukan penertiban oleh pengurus wisata.

Pengurus wisata menyuruh masuk pada Kasduki, tentunya harus mengikuti aturan dan kewajiban yang sudah dibuat oleh pengurus, dengan membayar retribusi untuk biaya kebersihan dan perawatan PCI itu sendiri, akan tetapi Kasduki tidak mau membayar retribusi dengan alasan nanti bicara dulu dengan H.Erma dan mau ketemu dengan ketua pengelola PCI dulu.

“Nanti saya mau bilang dulu sama H.Erma, karena ia yang mengajak saya berjualan disini. Saya juga mau ketemu dulu dengan ketua pengelola PCI”, ucap Iis menirukan Kasduki

Pada saat itu juga ada perbaikan kabel listrik dilakukan oleh para pengurus, untuk saluran Sanyo, karena banyak pengunjung membutuhkan air bersih di toilet.

Banyaknya pengunjung yang datang belum ada kesiapan, jadi Beyang sebagai ketua PCI panik dan memarahi anggota pengurus dengan kalimat koplok, karena tidak segera memperbaiki kabel tersebut. Dan kebetulan Kasduki ada di tempat itu, mungkin Kasduki tersinggung dengan kalimat itu. Padahal Kalimat itu ditujukan ke anggota pengurus PCI, bukan ditujukan ke Kasduki, terang Iis diaminkan oleh Amry

Lebih lanjut Iis menyampaikan adanya kejadian itu Kasduki melapor ke Polsek Balongan, dengan tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, yang dilakukan Suaminya alias Beyang.

Berdasarkan laporan Kasduki Polsek Balongan memanggil saksi-saksi, baik dari pihak Beyang dan Kasduki. Pihak Beyang sebagai saksi Beni, Nurhadi dan Jamal, ketiganya merupakan anggota PCI. Dari pihak Kasduki sebagai saksi Kartini dan Raminah.Padahal Kartini dan Raminah saat kejadian tidak berada dilokasi. Semua saksi sudah dimintain Keterangan oleh pihak Polsek Balongan.

Setelah para saksi sudah diminta keterangan oleh Polsek Balongan, beberapa hari kemudian dilakukan mediasi di balai desa Balongan, dihadiri oleh Kapolsek Balongan, Kanit dan Intel Polsek, Pol PP, Kepala desa, lurah desa, H.Erma dan istrinya, Kasduki sendiri tidak hadir.

Dalam mediasi tidak membicarakan permasalahan, malah membicarakan tentang pengelolaan PCI.

“Saat mediasi saya menyampaikan, kedatangan saya kedesa untuk mediasi dengan Kasduki, tetapi Kasduki tidak hadir. kalau memang menurut Kasduki suami saya dianggap salah, ya minta maaf, padahal kalimat itu bukan ditujukan ke Kasduki”, ucap Iis

“Saya kasihan sama rekan – rekan pengurus PCI, mereka menggantungkan penghasilan dari PCI, untuk menafkahi anak dan istrinya. Saya sendiri merasa sakit hati, karena suami saya dibilang preman, padahal suami saya masih tercatat sebagai pekerja Merin dipertamina, juga sebagai pengelola PCI”, tambah Iis

Jadi tidak pantas dengan pemberitaan/siaran video sebelumny yang sudah dipublikasikan, dalam unggahan tersebut dikatakan ada pungli di PCI yang dilakukan oleh pengurus PCI.

” Adanya pemberitaan/siaran video itu mental anak saya terganggu. Saya butuh keadilan karena dalam berita/video itu tanpa adanya konfirmasi terhadap suami saya. Dan sekarang suami saya sementara di titipkan di Polres Indramyu oleh pihak Kejaksaan Indramayu semenjak hari Jum,at (10/11/2023), sampai sekarang”, pungkas Iis istri Suwarno alias Beyang

Tempat berbeda Kasi Intel A.Prasetyo dan Kasi Pidum Benu mengatakan, benar atas nama Suwarno alias Beyang sudah dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan dilakukan oleh Kejaksaan, karena sudah P21, otomatis sebelumny penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya.Selasa (14/11/2023)

Sebelum 20 hari Kejaksaan harus melimpahkan ke Pengadilan untuk menunggu penetapan hari persidangan.

“Kita tidak membahas subtansi perkara, nanti liputlah sepuas – puasnya dipengadilan untuk pembuktian, ketika penyidikan sudah selesai dan Jaksa sudah mengeluarkan P21 berarti unsur terhadap tersangka sudah terbukti”, ucap Prasetyo

Jaksa hanya meneliti berkasnya saja, barang buktinya apa yang tertulis secara Formil dalam berkas. Sedangkan untuk para saksi harus mengetahui melihat dan mendengar, pada saat kejadian. Pungkas Kasi Intel dan Kasi Pidum

Dihari Yang sama Kapolsek Balongan Wawan mengatakan, bahwa benar sekira 5 bulan lalu Kasduki telah melaporkan Suwarno alias Beyang, dengan tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

“Dan telah memanggil para saksi, baik dari pihak Beyang maupun Kasduki, semuanya sudah dimintain keterangan. Gelar perkara dilakukan di Polres Indramayu.” Tutur Kapolsek Balongan Wawan.

(Sanita)

Tinggalkan Balasan