Depok, LINews – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melakukan Sosialisasi Modul Online Lalu Lintas WNA (MOLINA). Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang alur penggunaan aplikasi MOLINA
“Kegiatan Sosialisasi MOLINA ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama bagi perusahaan yang sering menggunakan jasa tenaga kerja asing. Dengan adanya aplikasi MOLINA, proses pengajuan izin tinggal bagi WNA menjadi lebih mudah dan efisien,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Henry Wibowo, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (18/5/2024).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Yayan Indriana yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan serta Universitas yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Acara dilakukan di Ciawi Bogor, pada 17 dan 18 Mei 2024.
Dijelaskan, aplikasi MOLINA merupakan platform online untuk pengajuan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan metode in class training, sehingga peserta dapat langsung mempraktekkan penggunaan aplikasi MOLINA.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan aplikasi MOLINA dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sosialisasi MOLINA ini disebut merupakan salah satu komitmen Imigrasi Kelas I Non TPI Depok untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dengan adanya aplikasi MOLINA, diharapkan proses pengajuan izin tinggal bagi WNA menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
(Aries)