Jakarta, LINews — Sekretaris Jendral DPR Indra Iskandar mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan Indra diajukan pada hari Kamis (18/5) lalu dan telah memperoleh nomor perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum dapat menampilkan petitum lengkap permohonan Praperadilan Indra Iskandar. Sementara sidang perdana praperadilan Indra melawan KPK akan digelar di PN Jaksel pada Senin (27/5) mendatang.
Indra Iskandar belakangan ini kerap dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
KPK mengungkapkan objek korupsi dalam kasus ini berupa pengadaan kelengkapan rumah seperti kamar tidur, ruang tamu, televisi, kulkas, dan lain-lain. Kasus yang terjadi pada tahun 2020 ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah miliaran rupiah.
Berdasarkan penelusuran Law-Investigasi pada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR.
Kemudian pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.
KPK telah menggeledah ruangan Indra Iskandar di Kesetjenan DPR pada Selasa (30/4) lalu. Dari hasil geledah tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.
Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.
Mereka ialah Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).
Berdasarkan sumber Law-Investigasi yang mengetahui penanganan kasus tersebut, tujuh orang yang dicegah itu sudah berstatus tersangka.
(Lukman)