Menteri Hukum RI – DR Supratman Andi Agtas
Law-Investigasi, Dikenal sebagai aktifis mahasiwa dan pengacara di masa akhir orde baru, sosok Supratman Andi Agtas dikenal sebagai sosok berintegritas. Tak heran jika saat didapuk menjadi Menteri Hukum, integritas menjadi penekanan khusus bagi jajarannya.
Penegasan tentang perlunya integritas lagi-lagi disampaikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas, dalam upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum), di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (18/11/2024).
“Integritas adalah harga mati, saya harap Saudara mampu menjadi teladan, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mencerminkan nilai-nilai keadilan,” pesan Supratman.
Kepada para pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik, Supratman menekankan bahwa seluruh jajaran Kemenkum dituntut untuk menjadi pemimpin yang tangguh, visioner, dan solutif di tengah masa transisi. Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang kini bertransformasi menjadi tiga entitas yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, membawa tantangan dan peluang besar untuk memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.
Supratman dilantik menjadi Menteri Hukum oleh Presiden Prabowo, sebelumnya dia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Hukum dan Ham. Tidak salah, jika menjadi sosok yang dipercaya menjadi menteri di masa transisi dan transformasi kabinet. Bukan semata melanjutkan kebijakan yang telah dibentuk di era Jokowi, dia juga memimpin tranformasi eks kementeriannya (Kememnterian Hukum dan HAM) menjadi 1 kemenerian koordinator dan 3 kementerian teknis.
Supratman juga mengingatkan jajarannya untuk berkolaborasi dan membangun sistem kerja transparan. Perubahan dan transformasi yang terjadi di Kemenkum menjadi momentum untuk memperkuat peran strategis dan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Saya menekankan kepada Saudara untuk melakukan kerja sama dan kolaborasi karena itu kunci sukses kerja kita,” katanya.
Komitmen Anti-korupsi, Ajukan Ulang RUU Perampasan Aset
Selain melakukan pembenahan di internal kementerian, Supratman juga membawa kementeriannya untuk konsisten terhadap isyu-isyu terkait integritas dan anto korupsi.
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI (2019-2024) ini menegaskan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang tegas dan jelas tentang pemebernatasn korupsi. Salah satu parameter yang ditunjukkan adalah mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2025-2029.
“Pengajuan kembali RUU Perampasan Aset itu ke Prolegnas dilakukan karena pemerintah berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Meskipun, sayangnya, usulan ini ternyata belum bisa diakomodir di Prolegnas tahun 2025. Tampaknya, upaya untuk mengesahkan RUU ini masih memerlukan waktu dan upaya. Perihal urgensi RUU ini sebenarnya sudah menjadi diskursus di kalangan penggiat anti korupsi.
Pengalamannya sebagai anggota DPR dua periode dari Partai Gerindra, membuat Supratman relatif adaptif menghadapi dinamika politik dan perkembangan isyu hukum di tanah air.
Salah satu isyu yang sedang menghangat adalah upaya sejumlah negara untuk ‘menarik balik’ warganya yang tengah menjalani masa hukuman pemidanaan di Indoinesia. Seperti misalnya wacana pemindahan 5 terpidana seumur hidup warga negara asing (WNA) atas kasus jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya yaitu Australia.
Supratman bisa memberikan jawaban yang jelas tentang proses yang masih di level pembahasan antar negara tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” ujar mantan Aktifis Mahasiswa di UMI Makasar ini.
(Vhe)