Intimidasi Ormas PGN kepada Panitia PWF

Intimidasi Ormas PGN kepada Panitia PWF

Denpasar, LINews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dugaan intimidasi terhadap peserta, panitia, dan narasumber People’s Water Forum (PWF) atau Forum Air Milik Rakyat Sedunia yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Patriot Garuda Nusantara (PGN). Ormas tersebut mengintimidasi dengan merampas banner, baliho, melakukan kekerasan fisik pada panitia hingga narasumber diskusi.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan Bali senantiasa menjadi tempat perhelatan kegiatan berskala internasional, salah satunya penyelenggaraan World Water Forum (WWF) ke-10. Namun, dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan internasional tersebut, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi pelindungan HAM bagi setiap orang termasuk masyarakat sipil.

“PWF sebagai sebuah inisiatif masyarakat sipil merupakan bentuk hak untuk berkumpul secara damai serta hak untuk berekspresi dan berpendapat, dan bentuk partisipasi publik,” tutur Atnike melalui siaran pers, Rabu (22/5/2024).

Sebelumnya, panitia dan peserta PWF mendapatkan intimidasi dari ormas PGN saat hendak menggelar diskusi di Hotel Oranjje, Denpasar, Bali, pada Senin (20/5/2024). Bahkan, esok harinya, para narasumber diskusi PWF seperti pelapor khusus PBB untuk Hak Atas Air dan Sanitasi, Pedro Arrojo Agudo, dan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Dewa Palguna, diusir dari tempat diskusi.

Atnike menerangkan forum masyarakat sipil telah hadir sebagai bentuk partisipasi publik di berbagai forum internasional di berbagai dunia. Pemerintah dan masyarakat sipil perlu mendorong adanya praktik baik bagi koeksistensi antara forum internasional yang diinisiasi negara dengan forum masyarakat sipil.

Prinsip hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan berekspresi, Atnike melanjutkan, diakui dan dilindungi oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 19 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

“Pemerintah wajib bertanggung jawab, menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia,” tegas Atnike.

Komnas HAM Surati Polri

Atnike menjelaskan Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Polda Bali dan Mabes Polri. Komnas HAM juga telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (21/5/2024).

Komnas HAM meminta polisi memberikan jaminan keamanan bagi terlaksananya kegiatan PWF sebagai bentuk hak atas kebebasan berkumpul secara damai.

“Mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri terhadap para peserta, panitia, dan fasilitator kegiatan PWF,” ungkap Atnike.

(Mrn)

Tinggalkan Balasan