Irfan Cs Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pasar Cigasong

Irfan Cs Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pasar Cigasong

Bandung, LINews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Keempatnya dinyatakan bersalah usai melakukan kongkalikong dalam proyek bangun guna serah (BGS) aset milik daerah tersebut.

Keempatnya adalah Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka. Kemudian mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, seorang pengusaha bernama Andi Nurmawan, serta ASN bernama Maya Andrianti yang saat itu menjabat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan keempatnya divonis dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun kurungan penjara. Berdasarkan dakwaan, mereka dinyatakan bersalah usai melakukan pemerasan Rp 7,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk proyek BGS Pasar Cigasong, Majalengka.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Nur Alam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” demikian bunyi putusan untuk Irfan Nur Alam.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arsan Latif secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” bunyi putusan hakim yang dibacakan terhadap Arsan Latif.

Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun JPU untuk mengambil keputusan selama 7 hari ke depan. Hakim mempersilakan kepada para pihak jika menerima putusan itu, atau akan mengajukan banding.

(Nas)

Tinggalkan Balasan