Jakarta, LINews – Massa dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) bergeser ke gedung MPR DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait revisi UU Dana Desa. Apdesi menyebut pihak Istana tak dapat memenuhi tuntutan mereka.
“Presiden tidak ditempat, dia tidak memenuhi tuntutan kita. Kita nggak perlu lama-lama. Kita pergi ke gedung DPR MPR, kita ngadu ke beliau. Kita langsung ke sana, pergi ke gedung MPR DPR,” kata Ketua Umum DPP Apdesi, Surta Wijaya, dari atas mobil komando, Kamis (16/12/2021).
Pantauan di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pukul 15.07 WIB, massa bergerak menuju bahu jalan di kawasan Patung Kuda. Sementara ruas jalan dari arah Jalan Medan Merdeka Barat ditutup dan kendaraan dari arah Jalan MH Thamrin ke Monas dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan.
“Maju, maju, maju,” ujar massa aksi di lokasi.
Tampak koordinator massa aksi Apdesi dan dan pihak kepolisian melakukan koordinasi terkait perpindahan lokasi aksi. Lalu lintas di sekitar lokasi pun tampak macet.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengky Haryadi mengatakan massa aksi boleh bergerak ke gedung DPR MPR RI. Namun Hengky memberi syarat yakni massa tidak boleh long march.
“Silakan, tapi dengan satu syarat tidak boleh long march,” tegas Hengky kepada koordinator.
Surta Wijaya mengimbau massa aksi agar mengikuti arahan kepolisian dan bergerak ke gedung DPR-MPR RI menggunakan kendaraan. Dia menegaskan tak bertanggung jawab atas peserta demo yang tak ikut arahan polisi.
“Hari ini kita ke DPR RI pakai kendaraan. Kalau kawan-kawan memaksakan long march silakan, tapi kami koordinator tidak bertanggung jawab,” ucap dia.
Seiring bubarnya massa aksi, Jalan Medan Merdeka Selatan ditutup. Kemacetan terjadi akibat kendaraan pedemo yang hendak bergerak menuju gedung DPR.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Mereka menuntut revisi Perpres 104 Tahun 2021.
Apdesi mendesak pemerintah untuk merevisi perpres tersebut, khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.
“Kita datang dari seluruh penjuru Indonesia, kami punya janji kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan desa. Kalau PP tidak direvisi, dan maka kita akan ditagih janji oleh masyarakat kami tuntut untuk revisi. Kita tidak akan pulang sebelum Perpres 104 Tahun 2021 direvisi,” ujar salah satu orator.
Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya meminta agar penggunaan dana desa dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga desa berwenang untuk mengatur dan mengurus dana desa sesuai hasil permusyawaratan di desa,” ujarnya.
Dia menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan desa sehingga Surta menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani serta dukungan pendanaan COVID-19.
“Kami meminta dengan hormat dukungan publik, terutama dari bupati/wali kota dan DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan dana desa pada TA 2022, sehingga dana desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas, dan permusyawaratan dalam UU No 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan kepala desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana,” ucapnya.
Sebanyak 10 orang perwakilan dari massa aksi sempat diundang masuk ke Istana untuk melakukan audiensi.
(Vhe)