Jakarta, LINews – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tidak mempermasalahkan jika warga melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prasetyo mengatakan, semua proses pelaksanaan retret kepala daerah sudah sesuai aturan.
“Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Adapun laporan dugaan korupsi terkait pelaksanaan retreat kepala daerah dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Salah satu yang disorot adalah penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret karena perusahaan tersebut diduga diurus oleh kader Partai Gerindra.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Prasetyo memastikan proses penunjukan hingga pelaksanaan retret sesuai aturan.
“Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” kata dia.
Prasetyo juga memastikan, PT Lembah Tidar ditunjuk sebagia pelaksana retreat setelah melalui proses tender.
“Iya dong (melalui tender),” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait pelaksanaan retret kepala daerah di Magelang, karena mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret.
Pasalnya, PT Lembah Tidar adalah perusahaan yang diduga diurus oleh kader Partai Gerindra.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” kata pakar hukum tata negara Feri Amsari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2025).
Dalam kesempatan yang sama, peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Annisa Azahra menduga adanya konflik kepentingan karena sebelumnya kepala daerah terpilih diminta menyetor uang kepada tender retret.
Annisa juga menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dugaan tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan retret.
“Tempat pelaksanaan itu juga ternyata tidak ada bukti bahwa mereka telah melalui proses yang sah untuk dapat menjadi pelaksana, gitu kan,” ujar Annisa.
(Bay)