Italia Sita 4,3 Ton Kokain Senilai Rp3,7 Triliun

Roma, LINews – Polisi Italia telah menyita 4,3 ton kokain senilai 240 juta Euro atau sekira Rp3,7 triliun. Ini merupakan salah satu penyitaaan narkotika terbesar di Eropa.

Penyelidik Italia pada Selasa (7/6/2022) mengatakan, penyitaan ini menjadi pukulan telak bagi geng narkoba Clan del Golfo Kolombia. Peristiwa ini terjadi pada akhir penyelidikan internasional dengan hasil berupa surat perintah penangkapan untuk 38 orang.

Puluhan orang itu tersebar di enam negara. Di antaranya Italia, Slovenia, Kroasia, Bulgaria, Belanda, dan Kolombia.

Investigasi berlangsung lebih dari satu tahun. Penyelidikan melibatkan pengadilan Kolombia dan Keamanan Dalam Negeri AS.

Dalam penyitaan ini, selain kokain, polisi juga mengamankan uang tunai 1,85 juta Euro atau sekira Rp28,5 miliar.

Pada November tahun lalu, pihak berwenang Kolombia mengaku tengah fokus untuk membubarkan geng Clan del Golfo. Jaringan geng ini meluas ke 28 negara di seluruh dunia. Pimpinan geng itu, Dairo Antonio Usuga, alias Otoniel ditangkap pada Oktober.

“Ini jadi pukulan keras bagi kelompok paling penting di antara geng-geng narkotika Kolombia,” kata penyelidik Italia dari kota timur laut Trieste tentang penyitaan itu.

Mereka mengaku telah mengungkap jaringan antara produsen kokain Amerika Selatan dan pembeli Eropa. Polisi telah mengikuti 19 pengiriman narkoba berturut-turut sejak Mei tahun lalu.

Hal itu memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi perantara penting dalam sistem perdagangan narkoba internasional dan sejumlah distributor besar. (Koresponden Italia Liza)