Bone, LINews – DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mempertanyakan transparansi penggunaan dana dari iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang nilainya mencapai Rp 200 juta setiap bulan. Korpri Bone justru menyentil DPRD Bone lantaran membahas iuran tersebut padahal aturannya sudah jelas.
Sorotan soal iuran Korpri tersebut mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone pada Senin (5/8). Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Bone Fahri Rusli mengatakan pihaknya ingin tahu penggunaan dana dari iuran Korpri Bone.
“Hampir masuk di rekening Korpri Rp 200 juta lebih setiap bulannya. Kami di DPRD hanya mau tahu saja kemana anggaran Korpri selama ini yang memotong gaji dari ASN,” ujar Fahri Rusli, Rabu (6/8/2024).
Fahri awalnya mengaku sejumlah ASN khususnya guru mengeluhkan pemotongan gaji untuk iuran Korpri. Apalagi, pemotongan dengan alasan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan hingga santunan orang meninggal tersebut tidak ada laporan secara resmi.
“Kebanyakan yang curhat ini adalah guru. Pemotongan yang dilakukan dengan alasan untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan, menyantuni orang sakit, dan orang meninggal,” tuturnya.
Menurut Fahri, iuran Korpri untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tidak sampai Rp 10 ribu per ASN. Padahal, kata dia, iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan termasuk BPJS Kesehatan sudah diakomodir dalam APBD.
“Makanya kami meminta transparansi soal pengelolaan keuangan Korpri. Apakah pembayaran BPJS ASN dobel, dibayarkan dalam APBD juga dibayarkan dalam iuran Korpri,” terang Fahri.
“Kalaupun ada regulasinya, kenapa mesti ada pemotongan langsung di rekening. Ini kan bukan tekanan dari pusat. Apalagi ASN di Bone ada lebih 8.000,” sambung Fahri.
Hal senada juga disampaikan Ketua komisi IV DPRD Bone Andi Ryad Baso Padjalangi yang mengaku menerima banyak keluhan dari ASN soal iuran Korpri. Dia menyebut potongan gaji ASN untuk iuran Korpri bervariasi.
“Karena hampir semua guru-guru ASN itu mengeluh terkait iuran Korpri, ada yang gajinya dipotong Rp 50 ribu, ada juga Rp 100 ribu. Makanya Korpri harus memberikan transparansi soal iuran tersebut,” ucap Ryad.
Iuran Korpri Diatur dalam Peraturan Presiden
Dewan Pengurus (DP) Korpri Bone justru heran DPRD Bone membahas dana iuran Korpri saat rapat Banggar. Korpri Bone menegaskan bahwa Korpri bukan organisasi perangkat daerah (OPD) dan bukan pula ormas yang menerima dana hibah.
“Korpri ini bukan OPD, Korpri bukan ormas yang tidak mendapatkan hibah. Andai saja ormas baru mendapatkan dana hibah, silakan dibahas karena Banggarnya,” ujar Sekretaris Korpri Bone Andi Irsal Mahmud kepada detikSulsel, Rabu (7/8).
Plt Kepala BKAD Bone itu mengatakan iuran Korpri sudah diatur dalam peraturan presiden (Perpres) dan Dewan Pengurus Korpri Nasional. Iurannya bersumber dari anggota Korpri.
“Sebenarnya sumber keuangan Korpri ini bisa dari hibah karena merupakan organisasi, tapi Puang Baso (Andi Islamuddin) selaku Ketua Korpri Bone tidak mau. Makanya kita ambil dari iuran anggota,” katanya.
Irsal mengungkap iuran anggota Korpri bervariasi, mulai eselon II tertinggi sebanyak Rp 150 ribu, golongan IV Rp 75 ribu, untuk jabatan fungsional ada Rp 50 ribu dan Rp 25 ribu, dan golongan III yang tidak memiliki jabatan Rp 5.000. Namun iuran tersebut dibayar oleh anggota langsung ke Bank Sulselbar.
“Semua anggota yang membayar iuran tersebut langsung ke Bank BPD. Mereka juga bertanda tangan dalam surat tersebut,” ucap Andi Irsal.
Dia menegaskan, iuran bagi anggota Korpri berlaku mulai awal tahun 2021 hingga saat ini. Iuran itu digunakan untuk mengakomodir pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau yang rutin itu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya Rp 90 juta lebih per bulan. Untuk kegiatan Korpri yang bersifat insiden alias tidak rutin, dan sampai hari ini pengurusnya tidak ada honorarium,” jelasnya.
(Jps)