Jaksa Agung Bertemu Mendes Abdul Halim

Jaksa Agung Bertemu Mendes Abdul Halim

Jakarta, LINews – Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar. Pertemuan tersebut membahas soal pengelolaan dana desa.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pada pertemuan tersebut, Mendes Abdul menyampaikan Kementerian Desa PDTT disamping mengelola dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD juga ada dana dari kementerian yang sifatnya program, yaitu PNPM-MPD (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) yang mulai sejak 1998 sampai sekarang di 5.300 kecamatan, 404 kabupaten/kota, dan 33 provinsi kecuali Jakarta, yang saat ini keseluruhannya mengelola sekitar Rp 13 triliun yang modal awalnya kurang lebih Rp 3 triliun.

“Tentu dalam pelaksanaan program tersebut, banyak mengalami permasalahan di lapangan terkait dengan legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi yang mengelola termasuk dalam pengelolaan keuangan karena ketidaktahuan lebih banyak, dan berharap Kejaksaan Agung dengan jajarannya dapat membantu kegiatan dimaksud,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang baik telah terjalin selama ini.

Kejaksaan sebagai mitra desa mempunyai ‘Program Jaga Desa’ yang bertujuan melakukan asistensi, bimbingan, serta penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat sehingga apabila telah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa, diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa terjerat masalah hukum. Hal tersebut merupakan solusi preventif untuk meminimalkan terjadi penyimpangan pengelolaan/penggunaan dana desa.

“Jaksa Agung juga menyampaikan perlu dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI, dengan harapan tim ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa sehingga ke depan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) penggunaan dana desa dimaksud,” ungkap Ketut. (RN)