Jakarta, LINews – Anggota Komisi III DPR F-Golkar Supriansa sepakat Jaksa Agung ST Burhanuddin dinobatkan sebagai Tokoh Restorative Justice. Supriansa mengatakan restorative justice dewasa kini sangat dibutuhkan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Supriansa dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) membahas pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024, Kamis (16/11/2023). Burhanuddin hadir bersama jajarannya.
“Pak Jaksa Agung dinobatkan sebagai tokoh restorative justice oleh detikcom dan kami sepakat itu karena ini sebenarnya sangat dibutuhkan bangsa ini,” kata Supriansa.
Supriansa menilai Lapas di Indonesia sudah overkapasitas. Untuk itu, kata Supriansa, penerapan restorative justice atau keadilan restoratif harus betul-betul dilaksanakan penuh.
“Setelah kita keliling-keliling ke mana-mana Pak Jaksa Agung, over kapasitas Lapas itu tidak terbendung lagi dan kita bisa melihatnya,” kata Supriansa.
Supriansa mengatakan pendekatan restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di sejumlah perkara menjawab permasalahan lapas yang sudah overkapasitas. Supriansa menilai penghargaan ke Jaksa Agung Burhanuddin sebagai tokoh restorative justice sangat tepat.
” Dan ternyata setelah ada pendekatan restorative justice ini, restorative justice ini maka setidak-tidaknya bisa menjawab sejumlah over kapasitas yang ada di Lapas di seluruh Indonesia yang benar-benar penuh,” kata Supriansa.
“Olehnya itu apa yang disampaikan oleh detikcom merupakan sebuah penghargaan yang tepat diberikan kepada jajaran Kejaksaan terutama kepada Pak Jaksa Agung,” imbuhnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu detikcom menggelar detikcom Awards 2023. Jaksa Agung ST Burhanuddin meraih penghargaan detikcom Awards 2023 kategori Tokoh Restorative Justice. Burhanuddin menjadikan restorative justice sebagai program utamanya dalam mengedepankan keadilan bagi masyarakat.
Penghargaan detikcom Awards 2023 digelar di Westin hotel, Jakarta Selatan, Kamis (21/9) lalu. Burhanuddin hadir langsung di lokasi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadikan restorative justice sebagai program utamanya. Program ini untuk mencegah perkara kecil sampai diproses hingga pengadilan. Kurun 2020-2022, Kejaksaan telah menyetop 2.103 perkara lebih lewat restorasi justice sehingga menghadirkan keadilan untuk semua.
Secara umum terdapat 5 prinsip keadilan restoratif. Pertama, prinsip yang menekankan terhadap bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik kepada korban, masyarakat, dan kepada pelakunya. Kedua, prinsip yang menekankan kepada perlindungan dari tindakan yang terjadi, seperti terhadap keluarga pelaku, dan masyarakat sekitarnya.
Ketiga, prinsip yang menekankan kepada proses kolaboratif yang inklusif. Keempat, prinsip pelibatan para pihak tertentu dalam kasus-kasus tertentu, seperti pelaku, korban, keluarga, dan komunitas masyarakat yang dianggap secara sah dapat terlibat di dalamnya. Kelima, yaitu prinsip memperbaiki kesalahan.
(Ary)