Jakarta, LINews – Jaksa Agung ST Burhanuddin mewanti-wanti jajarannya untuk merangkul media dan tidak bersikap alergi atas tugas-tugas jurnalistik yang dilakoni para jurnalis di lingkungan kerja Kejaksaan, baik itu di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Penegasan itu disampaikan ST Burhanuddin saat kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Selasa 26 Juli 2022.Jaksa Agung Burhanuddin didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Daru Tri Sadono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi.
Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Bangka dan melakukan pemeriksaan di seluruh bidang. Jaksa Agung menyampaikan bahwa seharusnya Kejaksaan Negeri Bangka mampu membantu Pemerintah dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah di sektor tambang dari sisi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mengingat Kejaksaan Negeri Bangka memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Jaksa Agung juga meminta agar Kejaksaan Negeri Bangka dan jajaran melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pertambangan ilegal di wilayah hukumnya dan bila memungkinkan, untuk masuk ke ranah korupsi sehingga penanganan korupsi antara pusat dan daerah tidak gamblang atau sangat jauh.
Pada kesempatan ini juga, Jaksa Agung berpesan agar merangkul media di daerah dalam hal publikasi kinerja. “Jangan lupa wajib hukumnya ada publikasi di media setiap minggunya minimal 3 (tiga) setiap minggunya di masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari). Apapun bisa dijadikan sumber berita, jangan hanya menunggu dan mari berkinerja serta publikasikan hal yang menjadi produk teman-teman Kejaksaan Negeri (Kejari)” perintah Burhanuddin.