Jakarta, LINews – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan kendala dalam menangani tindak pidana Pemilu. Ia menyebut adanya celah hukum terhadap delik pidana penjara di bawah lima tahun.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh politikus Golkar Adies Kadir. Burhanuddin mulanya menegaskan Kejaksaan Agung menjaga netralitas untuk Pemilu 2024.
“Kendala dalam penanganan tindak pidana Pemilu masih kerap terjadi khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Burhanuddin dalam rapat, Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (16/11/2023).
Burhanuddin mengatakan, masih ditemukan pelaku yang ingin menghindari jerat hukum dengan mengulur proses penanganan. Akibatnya, perkara tindakan itu kedaluwarsa lantaran sudah melewati batas waktu Pemilu.
“Sehingga seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindakan Pemilu dan pemilihan karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa,” ujarnya.
Ia mengatakan pentingnya koordinasi serta check and balance dalam penangan perkara tersebut. Hal tersebut dilakukan supaya proses yang dilakukan lebih cepat untuk menjaga netralitas Kejaksaan.
“Pola koordinasi check and balance ini diharapkan menciptakan kesepahaman sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat, guna menjaga prinsip netralitas dalam penanganan,” pungkasnya.
(Bayu)