Jakarta, LINews – Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan Terdakwa Harvey Moeis dkk. Ada 15 ahli yang akan dihadirkan.
“Untuk hari Kamis kita sudah sementara teragendakan ya, teragendakan pemeriksaan ahli. Ada 15 ahli yang kita akan hadirkan dalam persidangan ini yang akan dimulai pada hari Kamis (24/10),” kata jaksa Kejaksaan Agung RI, Zulkipli, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Dia belum membeberkan nama 15 ahli tersebut. Dia menuturkan para ahli yang akan dihadirkan berasal dari semua disiplin keilmuan untuk membuktikan dakwaan jaksa dalam kasus ini.
“Ini kita akan menghadirkan ahli dari berbagai disiplin keilmuan, termasuk bukan hanya dari ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, kemudian ahli dari hukum pertambangan juga, ahli kehutanan dan lingkungan, karena ini berkaitan dengan perhitungan nanti ada sekitar kerugian keuangan negara ya,” ujarnya.
Tiga terdakwa dalam sidang ini adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
(Lukman)