Jaksa Azam, Terima Suap Rp11,5 Miliar dalam Kasus Trading

Jaksa Azam, Terima Suap Rp11,5 Miliar dalam Kasus Trading

Jakarta, LINews – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menangkap seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Azam Akhmad Akhsya atas kasus penerimaan suap sebesar Rp11,5 miliar.

Penerimaan suap oleh Azam ini terkait eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan Azam diduga kuat bersekutu dengan kuasa hukum dua korban, BG dan OS, untuk tidak mengembalikan seluruh barang bukti tersebut.

Dari barang bukti milik para korban sebanyak Rp61,4 miliar, yang dikembalikan hanya sebesar Rp38,2 miliar.

Sementara, sisanya, yaitu sebanyak Rp23,2 miliar, dibagi tiga antara Azam serta korban BG dan OS. Azam diketahui menerima sebanyak Rp11,5 miliar.

“Kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar,” ujar Patris dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025).

Atas perbuatannya, Azam, BG, dan OS telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Azam dan BG, kini ditahan, sedangkan OS masih dalam pengejaran.

Terhadap Azam, Kejati DKI Jakarta menerapkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Adr)

Tinggalkan Balasan