Jaksa Balas Menohok usai Disoraki ‘Bacot’ saat Tuntut Haris Azhar

Jaksa Balas Menohok usai Disoraki ‘Bacot’ saat Tuntut Haris Azhar

Jakarta, LINews – Pengunjung sidang menyoraki jaksa usai membacakan tuntutan 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa pun memberi balasan menohok.

Jaksa awalnya membacakan hal memberatkan dan hal meringankan terhadap Haris Azhar. Salah satu hal memberatkan Haris Azhar ialah memantik kegaduhan.

“Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Lima, terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Jaksa mengatakan tak ada hal meringankan bagi Haris Azhar. Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” sambung jaksa.

Jaksa juga menuntut Haris Azhar membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan video berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ yang diupload atau diunggah pada akun YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 agustus 2021 berserta seluruh ataupun sebagian video turunannya dihapus dari jaringan internet.

Setelah itu, jaksa membacakan soal barang bukti yang dipergunakan untuk perkara lain atas nama Fatia Maulidiyanti dan menuntut Haris Azhar membayar biaya perkara Rp 5.000. Setelah itu, jaksa mengatakan hendak menyampaikan suatu kutipan untuk menjadi renungan.

Pengunjung sidang kemudian mulai menyoraki jaksa. Jaksa pun memberi balasan menohok.

“Bacot, bacot!” teriak pengunjung sidang.

“Sebagaimana yang telah kami bahas dalam tuntutan, begini lah reaksi penonton, Yang Mulia,” ucap jaksa.

Setelah itu, jaksa membacakan kutipan yang dimaksud. Jaksa mengatakan seseorang tak boleh berlindung di balik status aktivis.

“Jika label aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM untuk melindungi kejahatannya,” ucap jaksa.

“Huu,” teriak pengunjung sidang lagi.

Pengunjung sidang terus berteriak hingga bertepuk tangan di ruang sidang. Hakim meminta pengunjung sidang untuk tertib.

(Tyo)

Tinggalkan Balasan