Jaksa Beber Aliran Uang ke Plate & Dito dari Terdakwa Windi

Jaksa Beber Aliran Uang ke Plate & Dito dari Terdakwa Windi

Jakarta, LINews — Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan secara detail aliran uang terkait kasus korupsi BTS 4G.

“Terdakwa Windi Purnama telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain,” ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Jaksa menyebut Windi melakukan perbuatannya secara sendiri maupun bersama-sama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Tindak pidana terjadi dalam kurun waktu 2021-2022 bertempat di Kantor BAKTI, Gedung Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 2, Gambir, Jakarta Pusat; di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Nomor Kavling 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan; rumah kediaman Irwan Hermawan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan; Kantor PT Aplikanusa Lintasarta di Gedung Menara Thamrin, Jakarta Pusat; dan Kantor PT Moratelindo di Tendean, Jakarta Selatan.

Jaksa membeberkan secara detail penerimaan uang oleh Windi terkait kasus BTS 4G.

1. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp37.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkon PT Sansaine Exindo.

2. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp27.500.000.000,- dari Steven Setiawan Sutrina bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT Waradana Yusa Abadi.

3. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp7.000.000.000,- dari Arya Damar dan Alfi Asman bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT Lintasarta.

4. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp29.000.000.000,- dari Bayu Erriano Affia bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp33.000.000.000,- setelah dipotong untuk kepentingan PT Sarana Global Indonesia sebesar Rp4.418.427.133,-.

5. Windi atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp23.000.000.000,- dari Irwan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT JIG Nusantara Persada yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp28.000.000.000,- setelah dipotong untuk kepentingan PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp5.000.000.000,-.

6. Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp60.000.000.000,- dari Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan power system paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

7. Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp57.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2.

Terhadap uang-uang yang diterima tersebut, jaksa menyebut Windi mentransfer atau mengalihkan uang kepada sejumlah pihak.

1. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif menempatkan uang kepada Johnny Gerard Plate sebesar:

a. Uang Rp10.000.000.000,- untuk biaya operasional Kominfo.

b. Uang Rp1.500.000.000,- untuk sumbangan Johnny Plate kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang sebesar Rp500.000.000 dan sumbangan kepada Keuskupan Kupang sebesar Rp1.000.000.000,-.

c. Uang Rp4.000.000.000 melalui Walbertus Natalius Wisang (Berto) Rp1 miliar sebanyak empat kali.

d. Uang Rp1.800.000.000 untuk pembayaran tagihan perjalanan dinas dan biaya hotel ke sejumlah negara yaitu ke Paris sebesar Rp453.600.000,-, London Rp167.600.000,-, dan Amerika Serikat Rp404.608.000.

e. Uang Rp250.000.000,- untuk sumbangan oleh Johnny Plate kepada Gereja GMIT di Kupang.

2. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Anang Latif sebesar Rp5.000.000.000,-.

3. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Tim Pokja sebesar Rp500.000.000 melalui Darien dan diserahkan kepada:

a. Gumala Warman sebesar Rp200.000.000.

b. Darein sebesar Rp150.000.000.

c. Deni Tri Junedi sebesar Rp50.000.000.

d. Seni Sri Damayanti sebesar Rp50.000.000.

e. Devi Triarani Putri sebesar Rp50.000.000.

4. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza sebesar Rp300.000.000,-

5. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvano Hatorangan sebesar Rp2.400.000.000,-.

6. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Jenifer sebesar Rp100.000.000,-.

7. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Sadikin Rusli sebesar Rp40.000.000.000,-.

8. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Staf Komisi I DPR RI Nistra Yohan sebesar Rp70.000.000.000,-.

9. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Edward Hutahaean sebesar Rp15.000.000.000.

10. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar Rp66.000.000.000.

11. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebesar Rp27.000.000.000.

12. Windi menerima sejumlah uang di antaranya:

a. Dari Irwan Hermawan sejumlah Rp200.000.000,- dan US$3.000.

b. Dari Hermawan melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp500.000.000,-.

Jaksa mengatakan uang yang diterima tersebut digunakan Windi untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan biaya hidup selama tinggal di Manila, Filipina selama bulan Februari 2023-Mei 2023.

Atas perbuatannya, Windi didakwa melanggar sejumlah Pasal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan