Jaksa Bongkar Gaji Petinggi ACT

Jaksa Bongkar Gaji Petinggi ACT

Jakarta, LINews – Jaksa membongkar besaran gaji yang diterima para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Berapa?

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan mantan Presiden ACT Ahyudin dalam perkara penggelapan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban Lion Air 610 di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan petinggi ACT Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Jaksa mengatakan pada 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai Badan Hukum ‘perkumpulan’. Lembaga itu menaungi sejumlah yayasan sosial termasuk Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Bahwa selanjutnya untuk memperluas lapangan kegiatannya pada tahun 2021 terdakwa Drs Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai Badan Hukum ‘perkumpulan’ yang menaungi sejumlah yayasan sosial dibawahnya yakni Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf dan Yayasan Global Qurban,” ungkap jaksa.

Jaksa mengungkap Ahyudin menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy, Ibnu Khajar sebagai Senior Vice President Partnership Network Department. Kemudian, Novariyadi Imam Akbari menjabat Senior Vice President Humanity Network Department dan Hariyana binti Hermain menjabat sebagai Senior Vice President Operational.

“Di mana terdakwa Drs. Ahyudin menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy, saksi Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department, saksi Ir. H. Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department dan Saksi Hariyana BintiHermain selaku Senior Vice President Operational,” katanya.

Jaksa pun membongkar besaran gaji para petinggi ACT itu. Ahyudin digaji sebesar Rp 100 juta. Sementara Ibnu Khajar, Hariyana dan Novariadi digaji sebesar Rp 70 juta.

“Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy terdakwa Drs. Ahyudin sebesar Rp 100.000.000.00. Gaji untuk Senior Vice President Operational saksi Hariyana binti Hermain Hermain sebesar Rp 70.000.000.00, Senior Vice President Partnership Network Departement saksi Ibnu Khajar sebesar Rp 70.000.000.00, Senior Vice President Humanity Network Departement saksi Novariadi Imam Akbari sebesar Rp 70.000.000.00,” ungkap jaksa.

(Robi)