Jaksa Cek Keaslian 51 Kg Emas Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Jaksa Cek Keaslian 51 Kg Emas Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manajer Quality Control PT Antam Tbk, SAP, di kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung meminta keterangan SAP untuk menilai keaslian emas yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Itu substansi penyidikan, tapi yang pasti tentu ada kaitannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Selasa (3/12/2024).

Dia mengatakan emas yang disita dari Zarof Ricar merupakan emas Antam. Dia mengatakan pihak Antam dimintai keterangan untuk mengecek keaslian emas 51 kg tersebut.

“Dulu emas-emas yang didapat penyidik terkait ZR Antam kan. Ya makanya orang Antam dipanggil-lah, betul nggak ini, kualitasnya seperti apa, jangan pas diambil itu KW (palsu),” ujarnya.

Pemeriksaan pihak Antam itu dilakukan pada Senin (2/12). Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Zarof.

Sebelumnya, Kejagung menyita barang bukti senilai Rp 920 miliar dari Zarof. Selain uang, pada waktu yang sama penyidik juga menyita emas batangan seberat 51 kg.

Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10). Kejagung mengaku masih mengusut temuan itu.

Adapun kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR Edward Tannur, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis bebas itu kemudian menuai polemik. Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur:

1. Erintuah Damanik

2. Mangapul

3. Heru Hanindyo

4. Lisa Rahmat

5. Zarof Ricar

6. Meirizka Widjaja

Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.

Alur perkara secara singkat yaitu Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof, yang kemudian dihubungkan ke tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap-menyuap tersebut.

Kini, vonis bebas Ronald Tannur sudah dianulir MA. Dia dihukum 5 tahun penjara karena melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

(Adr)

Tinggalkan Balasan