PALEMBANG, LINews – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Sumsel melakukan penggeledahan kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumsel di Palembang. Beberapa dokumen penting disita dari kantor tersebut.
“Jaksa Penyidik Kejari Pagaralam melakukan penggeledahan di kantor Dinas PSDA, ada 10 paket dokumen penting yang disita,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Moh Radyan, Selasa (6/12/2022).
Dokumen penting selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengendalian banjir di Kecamatan Pagaralam Utara. Proyek itu diketahui memiliki nilai kontrak mencapai Rp1,447 miliar menggunakan APBD tahun anggaran 2021.
“Dokumen penting yang disita di antaranya merupakan laporan progres pengerjaan fisik bulanan, mingguan dan harian dalam kegiatan pembangunan periode Juni-September 2021 dan kontrak kerjasama dengan beberapa kontraktor,” ujarnya.
Kejati belum bisa menjelaskan secara merinci terkait dugaan korupsi tersebut sebab saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Diketahui, tim Jaksa Penyidik Kejari Pagaralam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PSDA di Jalan Kapten Anwar Sastro, Palembang, Selasa (6/12) pagi sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor: PRINT-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
Kemudian, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 2 Desember 2022 dan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Nomor: 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 02 Desember 2022.
Selama melakukan penggeledahan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam mendapatkan pendampingan pengamanan dari personel Polrestabes Palembang.
(Rahman)