Jaksa KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Yana Mulyana ke PN Bandung

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Yana Mulyana ke PN Bandung

BANDUNG, LINews – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Yana Mulyana dan dua pejabat Pemkot Bandung ke PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (31/8/2023). Wali Kota Bandung non-aktif itu segera disidang.

Selain Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung non-aktif Khairur Rijal juga segera diseret ke meja hijau terkait kasus suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City.

Tim jaksa KPK datang ke PN Bandung sekitar pukul 10.30 WIB. Terdapat satu boks kardus bertuliskan KPK, dibawa ke bagian pendaftaran PN Bandung.

“Kami limpahkan (berkas) Pak Yana, Rijal, dan Dadang. Alhamdulillah penerimaan PN bagus, lancar,” kata Jaksa KPK Titto Jaelani, di PN Bandung.

Setelah penyerahan berkas, ujar Titto Jaelani, tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Saat ini, Yana Mulyana pun sudah dititipkan ke Rutan Kebon waru, Kota Bandung. Setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta.

“Penahanan sudah kita pindahkan 2 minggu yang lalu ke Kebon Waru, tinggal meneruskan penetapan,” ujar Titto Jaelani.

Dalam perkara ini, Yana Mulyana dan dua pejabat Pemkot Bandung terjerat kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan