Jakarta, LINews – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa AKBP Bambang Kayun Bagus PS menerima suap senilai Rp57,1 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa baru saja melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini.
“Tim jaksa KPK mendakwa dengan Pasal penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Penahanan terhadap Bambang kini beralih menjadi wewenang pengadilan. Tim jaksa, terang Ali, tinggal menunggu informasi penetapan hari sidang.
“Tim jaksa siap buktikan dugaan suap terdakwa Bambang Kayun,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Tindak pidana ini diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Pada awal proses penyidikan, KPK menduga Bambang menerima suap Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang kini berstatus buron.
Uang itu diberikan melalui transfer bank terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang disebut juga menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya mencapai Rp50 miliar.
Selama proses penyidikan, KPK telah menyita aset Bambang yang diduga dari hasil korupsi setidaknya senilaiRp12,7 miliar.
Aset tersebut di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambang maupun orang kepercayaannya serta rumah.
(Ary)