Jaksa KPK Mendakwa HT Dalam Suap Hakim MA

Jaksa KPK Mendakwa HT Dalam Suap Hakim MA

Bandung LINews – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Heryanto Tanaka menyuap dua Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA) dengan total 310 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Septi mengatakan dua Hakim Agung yang terlibat penyuapan itu yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS)

“Terdakwa menyuap dua Hakim Agung itu melalui sejumlah staf kepaniteraan di lingkungan MA, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata Sandy di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (20/02/2023).

Adapun Heryanto Tanaka merupakan salah satu dari sejumlah terdakwa yang terlibat dalam pusaran kasus suap Hakim Agung.

Sandy menjelaskan Heryanto merupakan terdakwa yang berperan sebagai penyuap.

Dalam dakwaannya, Heryanto disebut memberikan 200 ribu dolar Singapura kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati untuk mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Heryanto mengajukan kasasi itu berkaitan dengan permasalahan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Heryanto selaku deposan mengajukan kasasi karena hak-haknya di KSP Intidana tidak terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Selain itu, Heryanto juga didakwa memberikan 110 ribu dolar Singapura kepada Hakim Agung Gazalba Saleh untuk mempengaruhi kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022, yang juga berkaitan dengan KSP Intidana.

Selain Heryanto Tanaka, dalam perkara itu ada juga terdakwa Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Namun dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ivan terlibat suap itu hanya kepada Sudrajad Dimyati.

Adapun kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan