Jaksa KPK Sebut Fee Proyek Lazim Diberikan kepada Pejabat Pemkot Bandung

Jaksa KPK Sebut Fee Proyek Lazim Diberikan kepada Pejabat Pemkot Bandung

BANDUNG, LINews – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberian uang fee proyek pada pengadaan barang dan jasa telah lazim diberikan ke pejabat Pemkot Bandung. Praktik tersebut telah lama terjadi.

Besaran fee proyek bervariasi dari mulai 5 persen hingga 10 persen dari nilai total anggaran proyek. Fakta ini terungkap dalam sidang kasus suap yang menjerat Yana Mulyana dengan tersangka pemberi suap Sonny Setiadi, Andreas Guntoro, dan Adiguna Benny di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/7/2023).

Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi, yaitu, eks Kadishub Ricky Gustiadi, Roni Achmad Kurnia, pelaksana harian (plh) Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.

“Fee proyek itu jadi kebiasaan yang sudah lama dilaksanakan. Jadi kebiasaan yang lazim lah di sana (Dishub Kota Bandung),” kata jaksa KPK Tony Indra saat menanggapi keterangan sejumlah saksi dari Dishub Bandung.

Tony Indra mengatakan, dalam persidangan, beberapa keterangan saksi, terungkap fee proyek mulai dari 5 hingga 10 persen bahkan lebih dari itu. Fee tersebut diperuntukkan bagi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Ema Sumarna, anggota DPRD, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), dan APH.

“Ada saksi yang menjelaskan kemarin di atas 10 persen (fee proyek), 5-10 persen yang peruntukannya, pertama untuk Yana Mulyana. Kemudian Ema Sumarna, anggota dewan, dan APH, termasuk tadi ke LSM dan orrmas,” ujar Tony Indra.

Tony mengatakan keterangan para saksi akan disampaikan kepada penyidik untuk mendalami aliran dana itu. Para saksi menyampaikan keterangan sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

“Fakta sidang akan kami sampaikan kepada penyidik yang kebetulan sedang menyidik kasusnya Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal,” tutur jaksa KPK.

Sebelumnya, eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi membeberkan fee proyek pengadaan di dinas mengalir ke sejumlah pejabat di Pemkot Bandung dan DPRD hingga kepolisian dan kejaksaan. Fee proyek tersebut dikumpulkan di bidang-bidang yang ada.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/7/2023). Tiga orang menjadi saksi, eks Kadishub Ricky Gustiadi, Plh Sekdishub Asep Kurnia dan Kasubag Program Roni Kurnia.

Jaksa KPK mencecar Ricky Gustiadi terkait pengumpulan uang fee proyek di bidang-bidang dalam lingkup Dishub Kota Bandung. Ricky membantah telah memerintahkan bidang-bidang untuk mengumpulkan fee proyek.

Namun, jaksa memperlihatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan saat rapat teknis, Ema Sumarna mengimbau untuk memberikan atensi terhadap aparat penegak hukum, kejaksaan, dan kepolisian, serta LSM dan ormas.

“Memang ada beban dinas yang harus diatensi, harapan dari bidang membantu dinas. Ada dikasih dari bidang ke dinas,” ucap Ricky.

“Uang dari mana,” cacar jaksa.

“Mungkin kapasitas dikelolanya, uang anggaran kantor. Saya gak tahu mereka dapat dari mana. Mungkin ada dari pihak ketiga, ada yang rutin,” ujar Ricky.

“Perintah siapa (mengumpulkan uang),” tanya jaksa kembali.

“Perintah saya, tidak memaksa tapi imbauan,” kilah Ricky.

(Red)

Tinggalkan Balasan