Jakarta, LINews – Jaksa KPK merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang salah satu di antaranya meminta KPK mengembalikan rumah istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondok, yang disita KPK. Jaksa menilai aset-aset yang diminta MA dikembalikan itu seharusnya dirampas untuk negara.
“Seyogyanya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan tim jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay, yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Wawan mengatakan bahwa tim jaksa KPK telah memberikan argumentasi hukum yang jelas dalam memori kasasinya. Termasuk yang menerangkan terkait perbuatan gratifikasi dan TPPU Rafael.
“Di antaranya melalui keterangan saksi-saksi termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Terdakwa tersebut,” sebutnya.
“Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh Majelis Hakim sendiri,” imbuhnya.
Wawan pun berkeyakinan ada aset yang seharusnya dirampas dari Rafael sebagai berikut:
– 3 (tiga) bidang Tanah dalam satu hamparan berikut Bangunan yang berdiri diatasnya yang beralamat di Jl. Ipda Tut Harsono No. 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
– 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan
– 1 (satu) bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok Sleman
(Aryan)