Jaksa Mentahkan Klaim Muller Atas Lahan Tanah Dago Elos

Jaksa Mentahkan Klaim Muller Atas Lahan Tanah Dago Elos

Bandung, LINews – Asa warga Dago Elos, Kota Bandung untuk kembali mendapatkan ruang hidupnya kini mulai terbuka. Pasalnya, pihak yang telah mengklaim lahan mereka yaitu Muller bersaudara, sudah menjadi pesakitan di pengadilan setelah didakwa melakukan pemalsuan surat.

Sebagaimana diketahui, sengketa antara warga Dago Elos dengan trio Muller bersaudara, yaitu Heri Hermawan Muller, Doddy (sebelumnya ditulis Dodi) Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller sudah dimulai melalui gugatan di pengadilan sejak November 2016. Kala itu, ketiganya mengklaim sebagai pemilik lahan di Dago Elos bermodal Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742.

Dengan modal tersebut, ketiganya menginginkan lahan yang mereka klaim segera dikosongkan warga di 3 bidang tanah seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi. Meski warga sempat memenangkan gugatan di tingkat kasasi, tapi kemudian trio Muller bersaudara itu dimenangkan kembali setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada 2022.

Meski kalah dalam gugatan di pengadilan, warga Dago Elos tetap bertahan di rumahnya masing-masing. Perlawanan demi perlawanan pun kembali warga suarakan supaya hak ruang hidup mereka bisa dikembalikan.

Hingga akhirnya, warga mendapat setitik harapan setelah berulang kali menyampaikan tuntutan. Warga menemukan indikasi adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Muller bersaudara dalam klaim kepemilikan lahan di Dago Elos.

Tepat pada 15 Agustus 2023, warga melaporkan trio Muller bersaudara ke Polda Jabar. Adapun laporannya tentang dugaan pemalsuan keterangan, setelah trio Muller tersebut mengaku merupakan cicit dari George Hendrik Muller yang mengklaim sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu.

Singkatnya, Polda Jabar kemudian menetapkan, tersangka terhadap dua dari tiga Muller bersaudara, yaitu Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller pada Mei 2024. Keduanya lalu ditahan pada Kamis (18/7/2024) dan berkasnya langsung dilimpahkan ke kejaksaan.

Setelah merampungkan berkas perkara tersebut, Selasa (30/7/2024) kemarin, duo Muller bersaudara telah didakwa telah memalsukan surat maupun dokumen hingga bisa mengklaim lahan yang telah dikuasai warga Dago Elos, Kota Bandung. Keduanya dianggap melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan salinan dakwaan, Kamis (1/8/2024), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan dou Muller bersaudara didakwa memalsukan surat seperti akta kelahiran maupun Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding. Dakwaan ini pun sekaligus mematahkan klaim keduanya atas kepemilikan lahan di Dago Elos.

Terkait akta kelahiran misalnya. Duo Muller bersaudara ini mengklaim sebagai keturunan seorang warga Belanda bernama Goerge Hendrik Muller. Tapi, JPU menyatakan Heri maupun Doddy telah menambahkan sendiri nama Muller di belakang nama mereka. Nama itu ditambahkan oleh Heri pada 2013, sedangkan Doddy pada 2014.

Ternyata, berdasarkan penelusuran di Disdukcapil Kabupaten Bandung pada 30 Januari 2024, tak ada nama Muller di belakang nama mereka dalam buku register. JPU juga memastikan keduanya tak pernah mengajukan permohonan untuk penggantian nama tersebut ke pengadilan.

“Dengan kata lain, nama terdakwa I dan terdakwa II tidak mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta (kelahiran) dengan mengajukan permohonan ke pengadilan,” demikian uraian dakwaan tersebut.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan laboratoris (sebelumnya ditulis labolatorium) kriminalistik, JPU menemukan kejanggalan terhadap keaslian akta kelahiran dou Muller bersaudara tersebut. JPU menyatakan akta kelahiran mereka nonidentik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan blanko pembanding A maupun B.

Kemudian, selain akta kelahiran, JPU juga menyatakan kejanggalan terhadap Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding bernomor 3740, 3741 dan 3742 yang diklaim Muller bersaudara. JPU menegaskan eigendom itu palsu setelah melakukan penelusuran ke BPN Kota Bandung.

Dalam uraiannya, JPU menyatakan bahwa eigendom nomor 3740 dan 3741 dari hasil penelusuran di BPN, terakhir kali tercatat atas nama De Te Semarang Gev N.V Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan. Sementara eigendom 3742, meski belum ditemukan kartu Recht van Eigendom-nya, tapi di buku register pembantu terakhir kali tercatat atas nama De Te Semarang Gev N.V Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan.

“Padahal faktanya vervonding tersebut adalah palsu,” demikian bunyi dakwaan itu.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, JPU menilai duo Muller bersaudara tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan.

“Dan tanah tersebut telah dikuasai negara sehingga diatas tidak pernah melakukan tanah tersebut telah diterbitkan Bukti Kepemilikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dengan klaim ini, JPU menyatakan bahwa Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemkot Bandung. Padahal kata jaksa, sebelum gugatan itu dimenangkan Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos beserta pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan di sana bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot Bandung.

“Akibat perbuatannya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar,” kata dakwaan jaksa.

Duo Muller bersaudara itu pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan