Jakarta, LINews — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.
Hal itu tertuang dalam tanggapan jaksa atas eksepsi Anang yang dibacakan pada hari ini, Selasa (11/7).
“Sebaik dan sesempurna apa pun surat dakwaan yang dibuat atau disusun penuntut umum tidak akan logis dalam pandangan penasihat hukum dan juga tidak akan didapatkan kebenaran yang sebenar-benarnya jika hanya berdasarkan pada surat dakwaan bukan melalui sidang pembuktian,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fahzal Hendri.
“Oleh karenanya, guna mendapatkan kebenaran materiel sebagaimana tujuan pencarian kebenaran dalam hukum pidana dan keadilan bagi seluruh pihak, maka persidangan perkara a quo dilanjutkan pada sidang pembuktian,” imbuhnya.
Menurut jaksa, eksepsi penasihat hukum Anang telah memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, kata jaksa, keberatan tersebut sudah selaiknya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
“Kami selaku penuntut umum tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah dibacakan pada 4 Juli 2023 dan kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara,” ucap jaksa.
Jaksa merespons perihal eksepsi tim penasihat hukum Anang yang menyatakan kontrak payung pekerjaan penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Jaksa tidak mempermasalahkan penggunaan kontrak payung dalam penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 tersebut.
“Yang menjadi permasalahan adalah kontrak payung tersebut dijadikan sebagai siasat dan alat untuk menggabungkan dua pekerjaan yang sejatinya sangat berbeda, yaitu pekerjaan pembangunan (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan (OPEX) agar dilaksanakan oleh penyedia yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya,” kata jaksa.
Jaksa pun menegaskan sependapat dengan sikap pemerintah yang ingin proyek ini dikerjakan hingga selesai karena rakyat yang tinggal di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) tidak boleh menjadi korban.
“Tetapi, orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana, apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara,” terang jaksa.
Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Jaksa menuturkan Anang menerima uang senilai Rp5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS. Uang itu ia gunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
(Bayu)