Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

Jakarta, LINews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa mengatakan eksepsi Tom masuk materi pokok perkara.

“Setelah kami mempelajari dengan seksama materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Jaksa mengatakan surat dakwaan yang disusun telah menguraikan secara lengkap, cermat dan jelas dugaan tindak pidana yang dilakukan Tom. Jaksa mengatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini.

“Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Jaksa mengatakan surat dakwaan Tom juga memenuhi syarat formil dan materil. Jaksa mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berwenang melakukan audit kerugian negara dalam kasus ini.

“Syarat formil di mana surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, surat dakwaan sudah diberi tanggal dan telah di tandatangani oleh penuntut umum. Adapun syarat materilnya surat dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan,” kata jaksa.

“Kemudian surat dakwaan tersebut telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana,” imbuh jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Tom. Jaksa memohon majelis hakim melanjutkan pemeriksaan materi perkara ini ke tahap selanjutnya yakni pemeriksaan saksi.

“(Memohon majelis hakim) melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” pinta jaksa.

Tom Minta Dibebaskan

Sebelumnya, Tom Lembong meminta dibebaskan dari dakwaan merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom memohon agar majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya.

“(Memohon majelis hakim) memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” kata kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Ari meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dia menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa, menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo,” ujarnya.

Dia mengklaim tak ada kerugian negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

“Surat dakwaan jaksa penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum oleh karena dalam mendalilkan unsur kerugian keuangan negara pada perkara a quo, jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI, sedangkan tahun 2018 BPK RI, lembaga yang berwenang secara konstitusional menghitung kerugian keuangan negara, telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan berdasarkan LHP BPK 2015-2017 yang menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dia mengatakan surat dakwaan jaksa juga tidak lengkap. Dia mengatakan surat dakwaan itu disusun menggunakan harga patokan petani dalam menyimpulkan adanya kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima para perusahaan swasta yang melakukan impor gula.

(Luk)

Tinggalkan Balasan