Jakarta, LINews – Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menjadi sorotan setelah memulangkan tersangka kasus korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, Surya Darmadi, pada Agustus 2022. Setelah menjadi buron selama lebih dari 8 tahun, Surya Darmadi alias Apeng, pemilik PT Duta Palma Group, akhirnya ditangkap dan dihadapkan pada belenggu hukum.
Bak ditelan bumi, Apeng menghilang setelah penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus korupsi lahan sawit ini. Dia juga sempat mangkir dari panggilan Kejagung sebanyak tiga kali. Tak hanya menjadi buronan Kejagung, dia juga menjadi buronan KPK sejak 2019.
Kasus ini pun menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Bagaimana tidak, pada tahun 2018, Forbes menobatkan Surya Darmadi sebagai pria terkaya di Indonesia ke-28 dengan total kekayaan sebesar USD 45 miliar.
Saat kasus itu terjadi, ada sosok Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang baru saja dilantik. Dia pun ikut terlibat langsung dalam kasus besar ini.
Dengan adanya keterlibatan Kuntadi sebagai Dirdik Jampidsus yang baru, 23 Februari 2023 atau 6 bulan setelah datangnya Apeng ke Indonesia, ia pun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Apeng juga harus membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.
Namun, Surya Darmadi mengajukan upaya kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman uang pengganti yang harus ditanggung Surya Darmadi di mana ia tidak perlu mengembalikan Rp 42 triliun, tapi cukup Rp 2 triliun di kasus korupsi izin lahan sawit. Adapun hukuman badannya naik jadi 16 tahun penjara.
Sebelum kasus itu, Kuntadi pun sedang menangani kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Seakan sudah menjadi keahliannya, ia kembali mengungkapan kasus Tipikor yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada saat Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp 1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.
Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan.
Kejaksaan Agung lalu menetapkan enam tersangka pada kasus ini. Keenam tersangka itu ialah NSS, ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan, AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
“Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini, kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Pria yang sempat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) itu juga kembali membongkar kasus besar. Kali ini, kasus korupsi yang ditanganinya melibatkan mantan pejabat Kementerian Perdagangan.
Dia menilai adanya tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi benda periode 2015 sampai 2023. Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula tidak sesuai ketentuan serta memberikan izin impor melebihi kuota. Tak tanggung-tanggung, kantor Kemendag pun sempat digeledah terkait kasus ini.
Terbaru, Kuntadi juga menjadi salah satu jaksa yang berperan penting dalam pengungkapan korupsi terbesar di Indonesia, yakni kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Total, sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung termasuk Harvey Moeis (HM), suami dari aktris Sandra Dewi. Peran HM sendiri menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dihubungi detikcom, Kuntadi mengaku setiap kasus yang ditanganinya memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Pria lulusan FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini juga tak khawatir saat menangani kasus-kasus besar asal menguasai regulasi serta teknik strategi yang tepat.
“Setiap penanganan perkara memiliki karakteristik dan dinamika yang berbeda dan spesifik sehingga dituntut penguasaan regulasi dan teknik strategi pengungkapan perkara yang tepat,” ucapnya.
(Arya)