Jaksa Selidiki Dugaan Reses Fiktif

Jaksa Selidiki Dugaan Reses Fiktif

Kupang, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menyelidiki dugaan penyimpangan dana reses oleh anggota DPRD TTU tahun 2020. Jaksa mengendus banyak reses fiktif saat masa pandemi COVID-19.

Ketua DPRD TTU Hendrikus Bana membantah dugaan reses fiktif tersebut. Ia menuding isu itu dimunculkan oleh oknum tertentu untuk menjatuhkan anggota dewan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Bukan fiktif, reses itu tetap dilaksanakan di tahun 2020. Reses itu merupakan kewajiban dari anggota DPRD,” kata Hendrikus, Sabtu (18/5/2024).

“Mungkin karena ada yang cemburu dan iri hati untuk membuat situasi buruk menyongsong Pilkada,” sambungnya.

Hendrikus berjanji akan bersikap kooperatif jika dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan reses fiktif tersebut. Menurut dia, pelaksanaan reses saat pandemi COVID-19 mengikuti aturan yang berlaku saat itu.

“Berdasarkan petunjuk pandemi COVID-19, tidak boleh kumpul banyak orang. Duduknya harus berjarak dan pakai masker jadi kami lakukan,” terang dia.

Hendrikus dan sejumlah anggota DPRD TTU lainnya sudah sempat diminta memberi klarifikasi terkait kasus tersebut. Hanya saja, dia enggan merinci materi yang ditanyakan oleh jaksa.

“Kami sudah selesai diperiksa dan kita semua sudah memberikan informasi dan klarifikasi kepada bapak-bapak jaksa,” imbuh Hendrikus.

Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari TTU Hendrik Tiup mengungkapkan penyidik telah memeriksa 28 dari 30 anggota DPRD Kabupaten TTU. Dua anggota lainnya belum diperiksa. “Satu telah meninggal dunia sejak tahun 2022 serta ada satu yang sakit sehingga pemeriksaan ditunda,” kata Hendrik.

Sebelumnya, Hendrik menjelaskan dugaan reses fiktif DPRD TTU itu ditangani oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus atau Tipidsus Kejari TTU. Kasus tersebut sebelumnya direkomendasikan bidang intelijen setelah helatan Pemilu 2024.

(Titus)

Tinggalkan Balasan