Jaksa Tahan Ex Bupati Inhil Diduga Korupsi Permodalan BUMN

Jaksa Tahan Ex Bupati Inhil Diduga Korupsi Permodalan BUMN

INDRAGIRI HILIR, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan, Kamis (5/1/2023). Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD.

Indra ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan seiring pelimpahan tersangka barang bukti ke penuntutan tahap II.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses Tahap II dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Berdasarkan pantauan, Indra keluar dari ruangan mengenakan kaus biru dibalut rompi warna jingga dan topi abu-abu jingga sekitar pukul 14.25 WIB. Dia enggan menjawab pertanyaan dari awak media.

Diketahui, Indra selaku Bupati Inhil 2003-2008 dan 2008-2013, menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Indra memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Dia juga memerintahkan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tak diikat kontrak pembiayaan.

Bambang Heripurwanto menjelaskan, akibat hal tersebut terjadi kerugian keuangan negara atau daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.

“Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Bambang.

(Marbun)