Jaksa Tangkap Mantri Bank BUMN di Takalar Kredit Fiktif Rp 3,5 M

Jaksa Tangkap Mantri Bank BUMN di Takalar Kredit Fiktif Rp 3,5 M

Makassar, LINews – Wanita berinisial RAH di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi tersangka kasus kredit fiktif yang merugikan negara Rp 3,5 miliar. Tersangka beraksi dengan cara menyalahgunakan jabatannya sebagai mantri bank di salah satu bank BUMN Unit Pattalassang.

“Tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.540.492.683,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Soetarmi menjelaskan bahwa tersangka RAH selaku mantri melakukan pengajuan kredit menggunakan nama orang lain. Namun seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah atau debitur.

“Total ada 134 nasabah (dari modus serupa),” kata Soetarmi.

Tersangka sendiri telah ditahan per hari ini. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Mrl)

Tinggalkan Balasan