Sergai, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang nasabah bank plat merah inisial S karena tidak membayarkan utang kreditnya. Total utang yang belum dibayar senilai Rp 964 juta.
“Bahwa setelah dilakukan perhitungan, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara dengan sebesar Rp 964.542.008,” kata Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Hasan mengatakan bahwa S adalah nasabah yang mengambil kredit di salah satu bank plat merah di Kabupaten Sergai pada tahun 2015. Ada dua jenis kredit yang diambil oleh pelaku.
Pertama, yakni pinjaman fasilitas Perjanjian Kredit Rekening Koran (KRK) tanggal 18 Maret 2015 dengan plafon pinjaman sebesar Rp 400 juta. Tenor atau masa waktu pinjaman ini selama 12 bulan dan harusnya berakhirnya pada 18 Maret 2016.
Kedua, kata Hasan, adalah pinjaman fasilitas Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada tanggal 18 Maret 2015 juga. Total uang dipinjam pelaku adalah sebesar Rp 350 juta dengan tenor 60 bulan dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2020.
“Bahwa terhadap kedua pinjaman tersebut, sampai dengan saat ini telah dinyatakan macet atau dengan kata lain tersangka S tidak melunasi kedua pinjaman tersebut,” ujarnya.
Setelah diselidiki, pelaku ternyata telah memanipulasi laporan keuangan usahanya yang merupakan salah satu syarat permohonan pengajuan kredit.
Tersangka S, kata Hasan, juga diduga melakukan manipulasi agunan dan mark up nilai agunan.
“Jumlah baki debit yang merupakan kewajiban nasabah sebesar Rp 1.267.100.791 dikurang nilai agunan sebesar Rp 302.558.783,” sebutnya.
Hasan menyebut bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Senin (9/12), penyidik Kejari Sergai menahan tersangka. S ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi.
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Adapun terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 9- 28 Desember 2024,” pungkasnya.
(Samsir)