Jaksa Tepis Dugaan Politisasi Kasus Korupsi Eks Wabup Flores Timur

Jaksa Tepis Dugaan Politisasi Kasus Korupsi Eks Wabup Flores Timur

Flores Timur, LINews – Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, membantah tudingan adanya motif politis penetapan tersangka mantan Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur, Agustinus Payong Boli, dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 653 juta. Diketahui, Agus Boli -sapaan Agustinus- akan maju menjadi Calon Bupati Flores Timur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Indra mengatakan ada tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan Agus Boli sebagai tersangka. Sebanyak 74 saksi sudah diperiksa penyidik dalam kasus ini. Hal itu juga diperkuat oleh hasil audit dan keterangan ahli.

“74 saksi termasuk ada saksi yang meringankan. Jadi tidak ada namanya unsur politik,” tegas Indra hadapan massa pendukung Agus Boli saat demonstrasi di depan kantor Kejari Flores Timur Cabang Waiwerang, Senin (13/5/2024).

Indra terlibat adu mulut dengan demonstran pendukung Agus Boli. Perdebatan itu terjadi saat aksi massa di depan kantor kejaksaan, Jalan Adhyaksa, Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar pukul 12.30 Wita, Senin.

Adu mulut terjadi antara pentolan aksi, Irvan Bedanaen, dengan Gede Indra Hari Prabowo.

“Saudara paham hukum tidak. Jaksa tidak bisa bertindak sampai putusan inkrah. Terkait uang pengganti sampai putusan terakhir,” kata Indra.

Perkataan Indra langsung disahut oleh Irvan. “Makanya Bapak jangan mengatakan Agustinus Payong Boli mengembalikan uang itu. Kalau Bapak mengatakan itu seakan-akan ada putusan,” sahut Irvan.

“Saya kan bilang putusan PN. Nanti kita lihat. Apakah Pak Agus akan mengembalikan (uang) nanti kita lihat. Kami juga lagi uji putusannya,”ujar Indra menjawab Irvan.

Massa aksi datang bersama sesepuh tokoh adat. Mereka datang membawa benda-benda untuk ritual adat berupa tuak putih dan sirih pinang. Kedatangan mereka diterima oleh Indra beserta sejumlah personelkejaksaan di halaman depan Kejari Flores Timur Cabang Waiwerang.

Pentolan aksi, Irvan Bedanaen, menyebut Agus Boli tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa yang menggunakan anggaran dana desa 2018 dan 2019 itu. Irvanjuga menuding penetapan Agus Boli -sapaannya- sarat muatan politis.

“Kami menganggap perlu kita membuktikan lewat adat,” ujar Irvan.

Diberitakan sebelumnya, Agustinus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Desa yang berasal dari dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai lebih dari Rp 653 juta. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.

Dugaan tindak pidana korupsi Agus Boli bermula dari pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 desa di Flores Timur pada 2018 dan 2019. Pengadaan tersebut berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh CV Rajawali dan CV Bunda Sakti senilai Rp 35 juta untuk tiap desa. Kemudian, pelaksanaan proyek dilakukan oleh Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Darius No Boli.

Terungkap, tiga nama petinggi perusahaan yang terlibat dalam proyek SID adalah saudara kandung Agus Boli. Mereka adalah Direktur CV Rajawali Thomas Libu, Kuasa Direktur CV Rajawali Yohanes Pehan Gelar alias Yonas, dan Direktur CV Bunda Sakti Martinus Ike. Dalam kasus tersebut, Yonas dan Yuven sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang di tingkat banding.

(Titus)

Tinggalkan Balasan