Jaksa Tetap Ingin Johnny Plate Dihukum 15 Tahun Bui saat Tanggapi Pledoi

Jaksa Tetap Ingin Johnny Plate Dihukum 15 Tahun Bui saat Tanggapi Pledoi

Jakarta, LINews — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung tetap ingin mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Hal itu disampaikan jaksa saat menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Johnny dalam perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

“(Memohon majelis hakim) menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan replik.

Jaksa meminta majelis hakim yang mengadili perkara menolak seluruh pleidoi Johnny dan penasihat hukumnya. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Johnny dkk terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Permintaan serupa juga disampaikan jaksa kepada majelis hakim terkait terdakwa Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Jaksa ingin Anang dihukum 18 tahun penjara sebagaimana tuntutan sebelumnya.

“Atas nota pembelaan dari terdakwa Anang Achmad Latif melalui penasihat hukum, maka penuntut umum mohon supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruhnya nota pembelaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif,” ucap jaksa.

Sebelumnya, Johnny dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Johnny yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 9 tahun penjara. Ia dianggap terbukti sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).

(Lukman)

Tinggalkan Balasan