Jaksa Tuntut Doni Salmanan 13 Tahun Bui

Jaksa Tuntut Doni Salmanan 13 Tahun Bui

Kab. Bandung, LINews – Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut disertai dengan adanya denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (16/11/2022). Namun terdakwa Doni Salmanan hanya hadir secara layar virtual.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ujar JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.

“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.

Barigin menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap Doni. Bahkan terdapat beberapa hal yang memberatkan

“Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP,” ucap Barigin.

Dia menambahkan terdapat sesuatu yang meringankan terdakwa Doni Salmanan selama menjalani persidangan. Salah satunya Doni Salmanan selalu bersikap sopan.

“Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Barigin menegaskan.

Terdakwa Doni Salmanan dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(MP. Nasikin)