Jaksa Tuntut Mukti Ali 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS

Jaksa Tuntut Mukti Ali 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS

Jakarta, LINews – Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Mukti Ali terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Mukti Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mukti Ali berupa pidana penjara selama 6 tahun,” imbuhnya.

Salah satu hal memberatkan ialah perbuatan Mukti dkk merugikan negara Rp 8 triliun. Sementara salah satu hal meringankan ialah Mukti tidak menikmati hasil korupsi.

Jaksa juga menuntut Mukti Ali membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Jaksa meyakini Mukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mukti Ali didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Mukti Ali didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.

Mukti Ali diadili bersama Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Kerugian Rp 8 triliun itu merupakan selisih dari 100 persen pembayaran yang telah dilakukan oleh Kominfo dengan jumlah BTS yang selesai dikerjakan hingga 31 Maret 2022.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan