Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara, Setelah Bacakan Replik

Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara, Setelah Bacakan Replik

Jakarta, LINews – Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Jaksa tetap menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara.

“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan nomor 104/TUT.01.06/24/12/2023 yang telah dibacakan pada 11 Desember 2023 dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/12/2023).

“Selanjutnya, kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum,” tambahnya.

Jaksa menolak seluruh pembelaan Rafael Alun. Jaksa menyebutkan terdakwa tidak mampu membuktikan secara logis jika harta kekayaannya diperoleh dari sumber penghasilan yang sah.

“Terdakwa tidak mampu memberikan pembuktian terbalik yang logis yang membuktikan jika harta kekayaannya tersebut bersumber dari penghasilan yang sah dan patut sebagaimana profil terdakwa,” ucap jaksa.

Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Bui

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/12) lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137 (Rp 18,9 miliar),” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana badan 3 tahun penjara.

Dalam analisa yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Selain itu, jaksa menyebutkan ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Maka, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900. Maka jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar, dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Jadi, total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan