Jakarta, LINews — JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sutiana bin O. Sulaeman (alm) seorang kepala keluarga berusia 52 tahun yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Bersama keluarganya, ia tinggal di Kampung Pesanggrahan RT. 003 RW. 006, Desa Pengalengan, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana melalui Siaran Pers No.PR – 647/023/K.3/Kph.3/06/2023 tanggal 08 Juni 2023. Dikatakan oleh Kapuspenkum, Kejadian bermula pada 14 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Kala itu, ketika Sutiana tiba di rumahnya, ia melihat Aep Hidayat dan saksi Tito Wiliyanto sedang memanen buah alpukat di dekat kediaman Sutiana.
Akibat perbuatannya, Sutiana dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai Tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Setelah menerima berkas perkara dan melihat niat baik Tersangka untuk meminta maaf kepada saksi, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, S.H. memfasilitasi upaya perdamaian melalui mediasi penal. Proses perdamaian keduanya pun dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh pihak keluarga Tersangka dan saksi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tak hanya itu, proses perdamaian ini juga mendapat dukungan penuh serta disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si.
Dalam ekspose virtualnya, JAM-Pidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kajari Kabupaten Bandung dan jajaran, yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal, sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
(Andri/Nasikin)